Rabu, 29 Juni 2016

Perhitungan Sewa HT


SEMUA BARANG PERSEWAAN DI HITUNG PERMALAM
CONTOH KASUS :
Diambil :
Tanggal : 15 Agustus 2015,
Hari : Sabtu
Jam : 08.00 WIB
Kembali :
Tanggal : 16 Agustus 2015,
Hari : Minggu
Jam : ≤ 21.00 WIB, ( Sebelum Jam Sembilan Malam).
di hitung 1 Hari Sewa, (24 Jam + 13 Jam = 37 Jam). Lewat Dari Jam 21.00 WIB di hitung Perpanjang Sewa. Tidak ada toleransi Waktu lagi karena sudah di berikan toleransi waktu ± 13 Jam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar